Tanpa mengurangi rasa hormat, kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu/Saudara/I untuk menghadiri acara pernikahan kami
“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.”
( Matius 19 : 6 )




Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami, apabila Bapak/ Ibu/ Saudara/ i berkenan hadir, untuk memberikan do’a restu kepada kedua mempelai.
Doa restu Bapak/Ibu/Saudara/i di pernikahan kami menjadi hadiah terindah. Namun jika memberi merupakan tanda kasih, dengan senang hati kami menerimanya dan tentu semakin melengkapi kebahagiaan kami.
